PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kalteng yang digelar pada Rabu (11/06/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, hadir langsung dan menyampaikan pidato pengantar atas Raperda tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kalteng beserta jajaran, unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Doaa Risma Diputra M.
Sebagai bagian dari prosedur formal, dokumen Raperda RPJMD diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Kalteng. Proses ini menandai dimulainya pembahasan legislatif yang akan menjadi dasar arah pembangunan lima tahunan daerah.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!