Palangka Raya 2 menit baca • 25 Jun 2026

Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 25 Juni 2026 - 23:59 WIB
Ukuran Teks:
Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
Keterangan Gambar: Pemprov Kalteng sambut Panja Komisi II DPR RI. (Foto:Yariyanto)





PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tim Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dari Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghimpun masukan dan aspirasi daerah terkait penyusunan regulasi yang tengah dibahas di tingkat nasional.


Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, diterima Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/6/2026).


Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk dalam agenda penyusunan RUU, yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.


Mewakili Gubernur, Linae Victoria Aden menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi itu memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berdaya saing.


“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut,” ujarnya saat membacakan sambutan gubernur.


Ia berharap substansi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik masing-masing daerah, serta menjadi landasan percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan, termasuk dalam perlindungan masyarakat adat.


Sementara itu, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa pembahasan RUU Kabupaten/Kota bertujuan memberikan kepastian hukum bagi daerah sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.


“Dengan maksud itu, mudah-mudahan daerah punya kepastian hukum sesuai sistem ketatanegaraan sekarang ini, serta mendorong percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Panja RUU Komisi II DPR RI, unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Indra Gunawan, serta sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kabupaten yang masuk dalam pembahasan RUU. (Yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!