Pemprov Kalteng 1 menit baca • 14 Feb 2026

Pemprov Kalteng Evaluasi Pembatalan 14 RKAB Zirkon, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Tambang

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:26 WIB
Ukuran Teks:
Pemprov Kalteng Evaluasi Pembatalan 14 RKAB Zirkon, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Tambang
Keterangan Gambar: Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, saat diwawancara awak media. (Foto:Yariyanto)



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi komprehensif terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon tahun 2025.


Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, guna merespons berbagai keluhan pelaku usaha dan masyarakat terdampak penghentian operasional tambang.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama tim terpadu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan mencari solusi yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, banyak aspirasi yang disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Dinas ESDM terkait pembatalan RKAB tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.


Sutoyo menjelaskan, pembatalan RKAB sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan teknis dan administratif. Bahkan, beberapa perusahaan disebut tengah dalam proses pemantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan kementerian terkait untuk memastikan status hukum masing-masing perusahaan. Apabila RKAB diaktifkan kembali, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan serta menerapkan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).


Ia juga menegaskan bahwa kebijakan evaluasi perizinan tidak hanya menyasar komoditas zirkon, melainkan seluruh perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan penataan ulang perizinan secara menyeluruh.


Melalui langkah ini, Pemprov Kalteng berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian investasi demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. (YZ)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!