PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya menggelar sosialisasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax bagi pejabat Eselon II dan III. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, para pejabat diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan SPT menggunakan Coretax yang menggantikan sistem sebelumnya. Pemerintah berharap proses pelaporan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, mengatakan pelaporan SPT tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan sekaligus keteladanan ASN kepada masyarakat. "Pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas ASN," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Palangka Raya turut menghadirkan layanan bantuan teknis untuk mempermudah proses aktivasi akun dan penyampaian SPT secara elektronik bagi peserta yang mengalami kendala.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!