Palangka Raya 1 menit baca • 10 Mar 2026

Pemko Palangka Raya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 10 Maret 2026 - 13:29 WIB
Ukuran Teks:
Pemko Palangka Raya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG


 


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai upaya memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya dipersilakan memanfaatkan posko tersebut. "Posko ini dibentuk sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja," ujarnya. 

Ia menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. 

Selain menerima pengaduan, posko juga memberikan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan mengenai ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan. Langkah itu diharapkan dapat meminimalkan perselisihan hubungan industrial menjelang Lebaran

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap keberadaan Posko Pengaduan THR dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!