PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai upaya memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya dipersilakan memanfaatkan posko tersebut. "Posko ini dibentuk sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja," ujarnya.
Ia menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Selain menerima pengaduan, posko juga memberikan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan mengenai ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan. Langkah itu diharapkan dapat meminimalkan perselisihan hubungan industrial menjelang Lebaran
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap keberadaan Posko Pengaduan THR dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!