KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX yang disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Iwan, setiap pengadaan melalui sistem e-purchasing wajib lebih dahulu tercantum dalam SIRUP dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum dapat diproses melalui e-katalog.
Ia juga meluruskan informasi mengenai harga Yamaha NMAX Turbo 155 yang disebut mencapai Rp83 juta per unit.
Menurutnya, harga sebenarnya sebesar Rp42.304.300 per unit, sedangkan angka Rp83 juta merupakan total untuk dua unit termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan.
Selain itu, Diskominfosantik membantah isu yang menyebut kendaraan tersebut digunakan untuk operasional bupati.
Sepeda motor itu disebut diperuntukkan bagi operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dengan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi kepada publik.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!