Barito Selatan 1 menit baca • 04 Nov 2025

Pemkab Barsel Gelar Sosialisasi Kewenangan Desa Berbasis Hak Asal Usul dan Lokalitas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 4 November 2025 - 21:13 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Barsel Gelar Sosialisasi Kewenangan Desa Berbasis Hak Asal Usul dan Lokalitas
Keterangan Gambar: Sosialisasi Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa


POTRETKALTENG.COM, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, pada Senin (4/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Barsel tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen, mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.


Dalam sambutannya, Akmal menjelaskan bahwa kewenangan desa merupakan hak bagi pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan lokal. Kewenangan tersebut mencakup hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Ia menambahkan, Pemkab Barsel telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan asas rekognisi serta subsidiaritas.


Lebih lanjut, Akmal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Bupati Barsel Nomor 34 Tahun 2019, yang mengamanatkan pentingnya pembinaan dan penyamaan persepsi terkait kewenangan desa.


“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman yang seragam dalam menyusun dan melaksanakan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pengelolaan kewenangan desa dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.


Akmal juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum evaluasi untuk memastikan seluruh desa di Barito Selatan mampu mengoptimalkan pelaksanaan kewenangannya. Hal tersebut, lanjutnya, sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, serta berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.(KY)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!