Palangka Raya 1 menit baca • 05 Des 2023

Pemilik Saham Laporkan Direktur PT Investasi Mandiri Kepolda Kalteng

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 5 Desember 2023 - 18:58 WIB
Ukuran Teks:
Pemilik Saham Laporkan Direktur PT Investasi Mandiri Kepolda Kalteng
Keterangan Gambar: Suriansyah Halim, S.H, M.H ketika melaporan Direktur PT Investasi Mandiri

potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Direktur PT Investasi Mandiri dilaporkan ke Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Bahing Djimat, Selasa (5/12/2023).

Bahing Djimat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H, M.H mengatakan bahwa laporan terhadap Herbowo Seswanto selaku Direktur dengan dugaan Pasal 372 KUHP. Hal itu juga karena kliennya sebagai Pemegang 

Saham PT. INVESTASI MANDIRI dimana BAHING DJIMAT, Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Kemudian, tanpa sepengetahun dan seizin dari Pelapor/ Pengadu hak 

sebagai Pemegang Saham Terlapor langsung membuat Perjanjian Kerjasama supply galian komoditas zircon PT. INVERSTASI MANDIRI.


“Kami selaku kuasa pelapor/pengadu melaporkan/ mengadukan terlapor/teradu dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor/teradu, menurut 

Pasal 372 KUHPidana, Pasal 374 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 55 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana,” tegasnya.


Ditambahkan Halim, bahwa karena kejadian itu menjadi kerugian bagi PT INVESTASI MANDIRI sebesar Rp. 986.000.000,- berupa dugaan Penggelapan berupa Menerima Pembayaran Fee dari PT. KALIMANTAN ZIRCON INDUSTRI.(red)


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!