Kapuas 1 menit baca • 05 Jan 2024

Pelaku Pembacokan di Timpah Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas dan Jatanras Polda Kalteng

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 5 Januari 2024 - 12:55 WIB
Ukuran Teks:
Pelaku Pembacokan di Timpah Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas dan Jatanras Polda Kalteng
Keterangan Gambar: Pelaku Pembacokan di Timpah ketika diamankan tim Resmob Polres Kapuas

potretkalteng.com - KUALA KAPUAS - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, di back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, berhasil melakukan penangkapan terhadap R (23) dan I (28) yang di duga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.


Pelaku yang diamankan berinisial R dan I (Pria), Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, R ditangkap di Kelurahan Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (3/1/2024), sedangkan I menyerahkan diri di Polsek Bukit Batu. 


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (7/12/2023) dini hari. 


Saat itu, korban, Reno Mardiono, sedang duduk di teras ruko di Jalan Trans Kalimantan Palangka raya-Buntok, Desa Timpah. 

Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenal dan kemudian langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban. 


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kanan, dan kaki sebelah kanan. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


 “Motif pengeroyokan ini diduga karena salah satu pelaku sakit hati karena korban sering memukul saudara dari pelaku,” kata AKP Iyudi Hartanto," Kamis (4/1/2024) pagi. 


Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial Ipan dan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini. 


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iyudi.(red)


Heryadie

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!