MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dalam arahannya saat memimpin pelantikan, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST., MT, menyampaikan pesan penting yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian nasional. Ia menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Bupati mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mematuhi secara ketat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru, termasuk dengan alasan menggantikan pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK.
"Kita sudah masuk era ASN profesional. Tidak boleh lagi ada honorer baru. Kita harus fokus membina dan memperkuat kualitas aparatur yang sudah resmi diangkat," tegas Bupati. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Barut untuk bertransformasi menuju birokrasi yang lebih profesional dan efisien.
Ketua DPRD Barito Utara, yang turut hadir, mendukung penuh ketegasan Bupati ini. Legislatif menilai langkah ini krusial untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang sehat dan menghindari masalah status kepegawaian di masa depan.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!