BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM – Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis yang sangat fundamental. Dokumen ini menjadi pedoman dan landasan yang kokoh bagi pemerintah daerah.
KUA (Kebijakan Umum Anggaran) memuat target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara umum, sedangkan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) menentukan batas maksimal alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan prioritas OPD.
Dengan disepakatinya kedua dokumen ini, seluruh OPD kini memiliki acuan yang jelas untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka. Hal ini meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan setiap usulan anggaran selaras dengan kebijakan umum yang telah disepakati bersama.
Proses yang transparan dan tertib ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perubahan APBD, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam sektor peningkatan pelayanan publik.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!