Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Warga yang berinisial S mendatangi Ketua Asosiasi Jurnalis Video (AJV) H.Hamli Tulis,S.E. Maksud kedatangan S ini untuk meminta masukan dalam berita yang dibuat oleh oknum wartawan yang diduga ada pelanggaran UU ITE.
Dalam berita yang termuat dalam Harian Merdeka News tersebut berisikan tentang Pemberitaan maraknya illegal logging yang dijalankan oleh "S". Hanya saja disitu keliru karena "S" tidak berkerja disitu.
Hamli Tulis mengatakan apabila jika dalam berita itu ada Unsur Pencemaran Nama Baik, Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong, Ujaran Kebencian serta Pengancaman apalagi adanya unsur Pemerasan maka itu dikatagorikan pelanggaran Kode Etik Pers.
"Apalgi jika Perusahaan Media tersebut tidak ada menerbitkan hak jawab maka silahkan laporkan ke Dewan Pers dan ke Pihak Kepolisian karena ada unsur pemerasan disitu "ungkapnya.
Hamli Tulis juga berharap untuk jajaran Polda Kalteng, Polres Kapuas untuk sigap dalam mengambil tindakan.
Dia menambahkan bahwa sebelum nya juga pernah di tulis dimedia ini jika ada wartawan melanggar kode etik jurnalis silahkan laporkan ke polisi (tim)
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!