PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Seorang oknum Satpol Provinsi Kalteng berinisial AW diduga kebal hukum,karena lambatnya proses hukum
Hal ini dipertanyakan Adv Ajungs TH L Suan SH Kuasa Hukum Elviah dan Dea Permita saat ditemui di Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Partners pada Senin 9 Febuari 2026.
" Pasalnya hingga sekarang terhadap AW yang diduga jadi pelaku penabrak klien kami ( Dea Permifta.red) diduga belum dilakukan dilakukan tindakan terhadap AW" ujar Ajungs.
Ia menambahkan kalau laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan AW sudah masuk di Polres Palangka Raya bulan September 2025.
" Tapi hingga sekarang jangan kan diproses hukum,sampai saat ini AW belum menemui Dea Permifta untuk minta maaf padahal kondisi Dea sangat memprihatinkan dan sempat terbaring 2 bulan hingga di Rujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan operasi patah tulang" ungkap Pengacara asal Pasak Talawang ini.
Ajungs menyayangkan kalau AW belum diproses dan terkesan kebal hukum padahal akibat perbuatannya terhadap Dea ( 18 tahun) selain berakibat fatal juga menimbulkan kerugian hampir seratus juta rupiah.
" Kami akan mempertanyakan kepada pihak Polres Palangka Raya unit Laka Lantas kenapa proses terhadap AW begitu lambat sehingga belum ada sanksi apapun dan kami akan terus mengawal kasus ini demi mendapatkan keadilan untuk Dea Permifta dan keluarganya" tutup Ajungs
Diketahui sebelumnya Dea Permifta mengalami kecelakaan lalu lintas karena diduga motornya ditabrak mobil brio putih milik AW pada 25 September 2025 dijalan Bukit Keminting Palangka Raya
( AULIA)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!