SAMPIT, POTRETKALTENG.COM - Staf Ahli Pemda Kotawaringin Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA), WRB kini menghadapi beberapa tuduhan serius.
Selain terjerat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang akan segera disidangkan, WRB juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa Hukum Yusmiati, istri WRB, Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H melaporkan adanya pemalsuan Akta Cerai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur.
Laporan tersebut menyebutkan keterlibatan dua pejabat Disdukcapil, yakni Agus Tripurna Tangkasiang (Kepala Dinas) dan Nurwahidah (Kabid Pelayanan), yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut.
"Dugaan pemalsuan ini melanggar Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Selain itu, WRB juga dilaporkan dalam kasus pemalsuan surat terkait dokumen lain yang kini tengah diselidiki oleh pihak berwajib"ungkap Halim.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti penyidikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
"Kami berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum lebih lanjut"tutup Halim.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!