KATINGAN, POTRETKALTENG.COM– Kepolisian Sektor
Sanaman Mantikei menetapkan seorang oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan
Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, berinisial P, sebagai tersangka kasus
dugaan penganiayaan terhadap dua warga dan satu anggota Linmas. Langkah cepat
aparat penegak hukum tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten
Katingan.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan,
H. Fahmi Fauzi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak
dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pemimpin yang seharusnya
menjadi panutan masyarakat.
“Di mata hukum, pelaku tindak
kekerasan sudah jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini dilakukan seorang
pemimpin pemerintahan pada tingkat desa terhadap warganya sendiri,” tegas Fahmi
kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, tindakan tegas
kepolisian menjadi bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini
sekaligus memberi pesan kuat agar setiap aparatur pemerintah menjunjung tinggi
etika dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.
Fahmi juga berharap kejadian
serupa tidak terulang di wilayah lain, dan menjadi pelajaran penting bagi para
kepala desa untuk menjaga kehormatan jabatannya melalui sikap bijaksana, adil,
dan mengayomi masyarakat.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!