PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polemik dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memasuki babak baru. Plt. Direktur rumah sakit tersebut, dr. Suyuti Syamsul, menyatakan siap menempuh langkah hukum sebagai respons atas laporan yang ditujukan kepada dirinya.
Melalui pernyataan yang disampaikan pada Senin (23/3/2026), Suyuti mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan “serangan balik” setelah memperoleh kejelasan terkait pihak yang melaporkannya. Ia menilai laporan tersebut mengandung unsur dugaan laporan palsu, fitnah, serta pencemaran nama baik.
Suyuti juga menjelaskan bahwa dirinya bukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun tenaga kesehatan yang memberikan asuhan langsung, sehingga tidak memiliki kewenangan terhadap isi rekam medis pasien.
"rekam medis merupakan tanggung jawab profesional tenaga kesehatan, bukan kewenangan administratif direktur rumah sakit"tegasnya.
Selain itu, ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan aspek hukum kesehatan yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga memerlukan pembuktian yang komprehensif. Ia pun membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Advokat Suriansyah Halim menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Suyuti.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pemalsuan rekam medis dan meminta agar hal tersebut dibuktikan secara jelas melalui proses hukum yang berlaku.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!