Daerah 1 menit baca • 26 Jul 2024

Mediasi Dead Lock, Gugatan PMH CV Rungan Raya Terhadap Disbudporapar Katingan Berlanjut Sidang

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 26 Juli 2024 - 14:17 WIB
Ukuran Teks:
Mediasi Dead Lock, Gugatan PMH CV Rungan Raya Terhadap Disbudporapar Katingan Berlanjut Sidang
Keterangan Gambar: Dirut CV Rungan Raya bersama tim Kuasa hukum

POTRETKALTENG.COM -  KASONGAN - Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menggugat Kadisbudporapar Katingan dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Katingan Tahap 4 berakhir Dead Lock.

Setelah kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat di mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Kasongan Kamis (25 Juli 2024).

Kemudian diputuskan untuk dilanjutkan dengan sidang yang digelar di hari yang sana dan dihadiri para pihak.

Salah satu tim Kuasa Hukum CV Rungan Raya Adv Fridking Irawan, S.H yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa menyayangkan sikap arogansi para tergugat yang menolak win-win solution yang ditawarkan saat mediasi

"Padahal klien saya (Direktur CV Rungan Raya) menyanggupi menyelesaikan pekerjaan proyekGOR Katingan tahap 4 yang sebenarnya hanya tinggal tahap finishing saja" ucapnya.

Fridking juga mengatakan penawaran yang mereka ajukan sebenarnya merupakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak 

" Apalagi didukung hakim mediasi yang sempat menyarankan agar proyek Pembangunan GOR Katingan dilanjutkan namun pihak tergugat segera mengatakan tidak bisa" jelas pengacara senior ini.

Terpisah Adv Wilson Sianturi, SH menambahkan kalau saran dari Hakim mediasi ( Win Darti, SH) kemungkinan  karena beliau melihat proyek tersebut masih bisa dilanjutkan dengan regulasi yang ada.

"Atau saya duga kalau proyek tersebut dilanjutkan maka tidak ada pemborosan uang negara dan bisa mencegah dugaan tindak pidana korupsi yang bisa saja dilakukan oleh para tergugat apa lagi ada pernyataan dari sekda Katingan yang akan menganggarkan kembali lanjutan pembangunan GOR tersebut sebesar 1,8 Milyar rupiah padahal klien kami ( Dirut CV Rungan Raya) masih mampu menyelesaikan proyek GOR 

Katingan dengan segala konsekuensinya dan hanya menghabiskan dana kurang lebih 900 juta Rupiah saja " pungkasnya.

Diketahui gugatan PMH CV Rungan Raya terhadap Kadisbudporapar Dan PPK proyek GOR katingan terkait pemutusan sepihak yang dilakukan oleh para tergugat dan dikeluarkannya daftar hitam atau black list kepada CV Rungan Raya.


AULIA

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!