Potretkalteng.com - TIMPAH - Masyarakat Desa Aruk, kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas sudah lama menunggu terbitnya sertifikat tanah hak milik warga yang sudah diajukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas yang hampir 6 bulan berlalu.
Namun, kabarnya sampai sekarang belum juga ada kabar ataupun pemberitahuan dari BPN Kapuas.
Yawaisma, salah satu tokoh masyarakat Timpah mengatakan bahwa bahwa program tersebut adalah program dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang diperintahkan kepada Menteri Pertanahan yang baru.
"itu sudah didaftar resmi dan diukur ulang oleh Pemeruntah Desa Aruk bersama petugas
Seksi Komosi Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas"ungkapnya.
Ditambahkan Yawasima bahwa hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Desa Aruk selama ini, apakah program itu betul adanya atau cuma memberi harapan utk masyarakat dalam mendekati PEMILU 2024 mendatang.
"Kalau itu semua cuma sekedar janji untuk mberikan harapan palsu untuk masyarakat kecil demi kepentingan POLITIK sebaiknya tidak usah didaftar sama sekali, Karena masyarakat kecil di desa pada umumnya selalu berharap kalau ada program yang meringankan masyarakat dan membantu seperti penerbitan sertifikat tanah hak milik warga"tambahnya.
Harapan dari aktivis masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas hulu ini ia meminta dengan hormat kepada unsur Stakeholder Kabupaten Kapuas untuk bisa membantu masyarakat Desa Aruk.(red)
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!