Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Prostitusi online adalah praktik prostitusi yang dilakukan melalui internet atau media online sebagai sarana transaksi bagi para pengguna yang ingin menggunakan jasanya. Indonesia saat ini tidak hanya menghadapi bahaya prostitusi online yang dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur menjadi sangat memprihatinkan, apalagi dengan banyaknya kasus eksploitasi terhadap anak, baik atas kemauan sendiri maupun paksaan dari individu tertentu.
Di antara para perempuan yang melakukan praktik prostitusi online ada anak-anak di bawah umur yang akan ditawarkan kepada joki atau mucikari. Modus yang mereka tawarkan untuk BO anak-anak di bawah umur adalah menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Ada beberapa faktor yang membuat anak-anak dibawah umur terjebak dalam lingkaran prostitusi online ini. Faktor-faktor ini yaitu kemiskinan dan kekerasan seksual. Terlihat adanya keterkaitan antara kekerasan seksual dengan fenomena prostitusi anak-anak dibawah umur.
Kemiskinan dan kekerasan seksual penting untuk diperhatikan oleh pemerintah terutama di masa pandemi ini dan melihat mereka sebagai anak-anak dibawah umur yang dipaksa masuk ke dalam lingkaran prostitusi online. Aplikasi media sosial MiChat yang digunakan oleh mucikari untuk menawarkan anak di bawah umur harus diawasi dengan ketat, karena aplikasi MiChat sering digunakan sebagai sarana prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kita sebenarnya tidak bisa menggeneralisasi bahwa aplikasi MiChat paling banyak disalahgunakan untuk prostitusi online, karena untuk aplikasi itu tergantung pada pengguna, tetapi kemudian ada kebetulan di mana beberapa kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak dibawah umur menggunakan aplikasi tersebut. Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah usia ini harus diancam dengan pidana berlipat, tidak hanya membicarakan pasal-pasal yang berkaitan dengan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak tetapi juga dijerat pasal-pasal pencabulan.
Menurut saya penegakan hukum itu penting agar anak-anak semakin terlindungi. Penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pelanggaran CEDAW (diratifikasi menjadi UU No.7 Tahun 1984) selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 Juncto UU No. 35 tahun 2014) , Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 tahun 2014), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 dan pasal terkait prostitusi dalam proses penyidikan dan penyelidikan terhadap prostitusi online.
Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual perlu pendampingan penuh. Pendampingan penuh ini untuk memastikan pemulihan bagi para korban yang masih dibawah umur. Program literasi digital didorong untuk anak-anak, agar anak di bawah umur memahami jenis-jenis kejahatan di dunia maya. Literasi Digital dan Safe Surfing di dunia maya merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh berbagai pihak terutama oleh pemerintah agar anak-anak sadar dan paham bahwa ada kejahatan di dunia maya yang berpotensi mengancam mereka sejak dini.(red)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!