Palangka Raya 3 menit baca • 50 menit lalu

Kuasa Hukum Tergugat Soroti Perubahan Gugatan Sengketa Lahan Hiu Putih, Nilai Gugatan Masih Kabur

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 13 September 2026 - 11:33 WIB
Ukuran Teks:
Kuasa Hukum Tergugat Soroti Perubahan Gugatan Sengketa Lahan Hiu Putih, Nilai Gugatan Masih Kabur
Keterangan Gambar: Kariswan Pratama Jaya, Kuasa Hukum Tri Siswanti dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Sengketa lahan di Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya, yang melibatkan pengacara Jeffriko Seran selaku Penggugat kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut telah memasuki agenda perbaikan surat gugatan pada Rabu, 9 September 2026.

Kuasa Hukum Tergugat I, Tri Siswanti, yakni Kariswan Pratama Jaya, menilai perubahan yang diajukan pihak Penggugat tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah menyentuh substansi atau pokok perkara.

“Kemarin kita sudah menjalani agenda sidang perbaikan gugatan. Ada perubahan pihak. Agenda sidang selanjutnya masuk ke pembacaan eksepsi dan jawaban,” ujar Kariswan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Kariswan, terdapat perubahan pada dalil mengenai subjek hukum yang dinilai dapat memengaruhi posisi hukum para pihak dalam perkara tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang mengatur mengenai perubahan tuntutan dalam perkara perdata. Menurutnya, perubahan gugatan semestinya tidak mengubah pokok perkara yang telah diajukan sebelumnya.

Kariswan mencontohkan, pada gugatan awal, khususnya posita poin 53, Tri Siswanti dan Dita Oko Marlina sama-sama disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, dalam gugatan yang telah diperbaiki, dalil tersebut disebut hanya diarahkan kepada Tri Siswanti sebagai Tergugat I.

“Pokok gugatan awalnya menyebut kedua Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Sekarang hanya Tergugat I yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut saya, ini sudah mengubah pokok gugatan,” katanya.

Ia menilai perubahan tersebut berpotensi memengaruhi strategi pembelaan yang sebelumnya telah disusun kuasa hukum berdasarkan gugatan awal.

Menurutnya, kuasa hukum telah memberikan pandangan hukum dan menyusun strategi pembelaan berdasarkan substansi gugatan yang pertama kali diterima.

“Pengacara secara profesional sudah memberikan pandangan hukum terhadap kondisi surat gugatan dan mengatur strategi pembelaan berdasarkan pokok gugatan versi awal. Sekarang ketika pokok gugatannya berubah, strategi pembelaannya juga ikut berubah,” jelasnya.

Kariswan menambahkan, perubahan tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap kepentingan klien karena tim kuasa hukum harus kembali menyesuaikan strategi dan memberikan penjelasan hukum berdasarkan gugatan yang telah diperbaiki.

Selain mempersoalkan perubahan substansi gugatan, Kariswan juga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam uraian mengenai objek tanah yang disengketakan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat gugatan menjadi tidak jelas atau obscuur libel.

Menurutnya, apabila Dita Oko Marlina disebut hanya menyerahkan bagian belakang tanah, maka muncul pertanyaan mengenai status dan klaim terhadap bagian depan lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kalau disebut Dita menyerahkan tanah bagian belakang, berarti secara a contrario bagian depan tidak diserahkan kepada pihak mana pun. Artinya masih ada klaim terhadap bagian depan yang bisa tumpang tindih dengan klaim Penggugat. Kenapa keabsahan klaim itu tidak ikut digugat? Ini yang menurut saya membuat gugatan menjadi kabur,” ungkapnya.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Kariswan juga menyoroti adanya informasi mengenai aktivitas pembangunan oleh pekerja bangunan di lokasi lahan yang tengah disengketakan.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu perselisihan di lapangan.

“Ini masih dalam proses sengketa. Jangan sampai ada aktivitas yang kemudian memicu keributan. Kita harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kariswan berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.

Ia juga meminta agar tidak ada tindakan di lokasi sengketa yang berpotensi menimbulkan provokasi maupun kericuhan antarpihak.

“Saya mengimbau para pihak menjaga situasi tetap kondusif. Tidak perlu ada aktivitas yang bisa memantik keributan di lahan sengketa. Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!