Kapuas 3 menit baca • 2 jam lalu

Alumni Soroti Pilrek UPR, Minta Senat dan Menteri Buka Proses Secara Transparan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB
Ukuran Teks:
Alumni Soroti Pilrek UPR, Minta Senat dan Menteri Buka Proses Secara Transparan
Keterangan Gambar: Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho, Alumni Universitas Palangka Raya, menyampaikan sorotan dan tuntutan transparansi terkait proses Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 mendapat sorotan dari sejumlah alumni. Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho, dalam kapasitas pribadi sebagai Alumni UPR, mendorong seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataan yang disampaikan secara pribadi, keduanya menegaskan bahwa persoalan Pilrek UPR tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang akan menduduki jabatan rektor, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap proses dan tata kelola institusi.

Sorotan utama diarahkan pada mekanisme pembagian hak suara dalam pemilihan rektor, yakni 35 persen untuk Menteri dan 65 persen untuk Senat. Menurut mereka, porsi tersebut menunjukkan bahwa Senat memiliki peran penting dalam menentukan Rektor UPR.

“Senat bukan penonton,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.

Karena itu, mereka menilai legalitas dan komposisi keanggotaan Senat perlu dipastikan terlebih dahulu. Termasuk memastikan siapa saja yang memiliki hak suara, dasar keanggotaan para anggota Senat, serta apakah setiap perubahan komposisi telah sesuai dengan Statuta, Organisasi dan Tata Kerja (OTK), maupun ketentuan yang berlaku.

Menurut mereka, legalitas hasil pemilihan tidak dapat dipisahkan dari legalitas pihak yang memberikan suara.

Di sisi lain, posisi Rektor incumbent juga menjadi perhatian karena masa jabatan Rektor periode sebelumnya telah berakhir, sementara Rektor periode 2026–2030 belum terpilih. Pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 tertanggal 8 September 2026 terkait perpanjangan masa jabatan.

Alumni tersebut menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran. Namun, kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab proses pemilihan rektor definitif belum selesai ketika masa jabatan sebelumnya berakhir.

Mereka meminta adanya penjelasan berdasarkan dokumen mengenai tahapan Pilrek yang telah dan belum diselesaikan, termasuk apakah terdapat kendala di tingkat Senat, panitia pemilihan, proses administrasi, maupun Kementerian.

“Jawabannya harus berdasarkan dokumen, bukan spekulasi,” tegas mereka.

Sorotan juga diarahkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain memiliki 35 persen hak suara, Menteri juga mempunyai kewenangan administratif dalam proses pemilihan, penetapan, dan pelantikan rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, mereka menilai Kementerian perlu memberikan penjelasan resmi apabila terdapat hambatan hukum maupun administratif yang menyebabkan tahapan akhir pemilihan belum terlaksana sebelum berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho mendorong enam langkah, yakni audit internal terhadap komposisi Senat, pemeriksaan dokumen tahapan Pilrek yang dapat dibuka kepada publik, penjelasan kronologis dari Rektor dan panitia Pilrek, penjelasan Kementerian mengenai keterlambatan tahapan pemilihan, kepastian jadwal pemilihan rektor definitif, serta mempertimbangkan mosi tidak percaya apabila setelah dilakukan pemeriksaan objektif ditemukan adanya krisis kepercayaan institusional.

Mereka menekankan bahwa mosi tidak percaya tidak boleh digunakan sebagai alat kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurut mereka, langkah tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan menghukum tanpa bukti. Tetapi jangan pula menutup mata ketika bukti memerintahkan kita untuk bertanya,” demikian pernyataan keduanya.

Mereka berharap persoalan Pilrek UPR dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai hukum dan mengutamakan kepentingan institusi.

Bagi mereka, persoalan tersebut bukan pertarungan antara alumni dan kampus, Senat dan Menteri, maupun antarcalon rektor, melainkan menyangkut marwah serta kepercayaan terhadap Universitas Palangka Raya.

“35 persen adalah kewenangan Menteri, 65 persen adalah hak suara Senat, tetapi 100 persen proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ET)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!