PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM – Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) menyoroti persoalan yang muncul dalam konser amal penggalangan dana bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dugaan tindakan yang merendahkan seorang musisi perempuan ketika sedang tampil dalam kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Umum PPN, Joseph F.J.W, mengatakan kegiatan konser amal tersebut sejak awal membawa misi sosial dan kemanusiaan. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak yang terlibat perlu menjaga kegiatan agar berlangsung aman, tertib dan bermartabat.
“Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut harus mendapatkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Joseph.
PPN juga mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah untuk memberikan perhatian dan mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum adat.
Menurut Joseph, apabila hasil kajian menemukan adanya pelanggaran yang masuk dalam ranah adat, maka mekanisme hukum adat perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PPN mendorong Polda Kalimantan Tengah menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Jika terbukti ada pelanggaran adat, mekanisme adat harus ditegakkan. Jika ditemukan unsur pidana, hukum negara juga harus berjalan. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.
PPN juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak, menurut PPN, harus diberikan kesempatan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Joseph menambahkan, kontroversi yang muncul tidak seharusnya menghilangkan tujuan utama konser amal tersebut, yakni menggalang dukungan bagi masyarakat yang terdampak karhutla di Kalimantan Tengah.
“Kami tetap menghargai dan mendukung semangat kemanusiaan dalam kegiatan penggalangan dana karhutla. Namun dugaan pelanggaran juga tidak boleh diabaikan. Misi sosial harus tetap berjalan, sementara persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya.
PPN berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan profesional. PPN menilai tidak boleh ada penghakiman sepihak, namun juga tidak boleh terjadi pembiaran apabila setelah proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan keduanya berjalan sesuai kewenangan masing-masing.(yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!