Pemprov Kalteng 3 menit baca • 16 Jul 2026

Komisi IV DPRD Kalteng Dalami Strategi Percepatan Penetapan Batas Desa di BIG

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB
Ukuran Teks:
Komisi IV DPRD Kalteng Dalami Strategi Percepatan Penetapan Batas Desa di BIG
Keterangan Gambar: Foto Bersama

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan dan penegasan batas wilayah desa serta kelurahan berbasis data spasial yang akurat.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kalteng dalam mendorong kejelasan tata ruang hingga tingkat tapak sekaligus mengantisipasi potensi konflik agraria akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Ir. Lohing Simon, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Rusdi Gozali, serta diikuti sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kalteng. Rombongan diterima jajaran pejabat teknis dan tim ahli pemetaan wilayah BIG.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV dan BIG membahas berbagai persoalan teknis maupun regulasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses penetapan dan penegasan batas administrasi desa dan kelurahan.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Ir. Lohing Simon, menegaskan bahwa kepastian batas desa dan kelurahan merupakan salah satu fondasi penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, tanpa batas wilayah yang sah dan telah terverifikasi secara geospasial, berbagai program pemerintah berpotensi menghadapi persoalan ketika diterapkan di lapangan.

> “Kepastian batas desa dan kelurahan bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan menyangkut kejelasan administrasi kependudukan, kepastian hukum hak atas tanah, hingga efektivitas alokasi dana desa. Kami ingin memastikan Kalimantan Tengah memiliki rujukan metodologi yang valid dari BIG agar penetapan batas desa tidak memicu sengketa antar-warga,” tegas Lohing Simon di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, kondisi wilayah Kalteng yang luas dan banyak mencakup kawasan hutan serta perkebunan membutuhkan pendekatan pemetaan yang tepat. Salah satunya melalui pemetaan partisipatif yang kemudian diselaraskan dengan standar nasional yang ditetapkan BIG.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Rusdi Gozali, turut menyoroti pentingnya integrasi data geospasial dengan Sistem Informasi Desa (SID) maupun perencanaan tata ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Rusdi, kerja sama dengan BIG diperlukan untuk mempercepat penyusunan Peta Kita atau Peta Desa yang memiliki standar dan dapat menjadi rujukan bersama.

“Selama ini salah satu kendala ut konsultasi dengan BIG, kita mendapatkan gambaran jelas mengenai kaidah teknis penegasan batas administrasi, mulai dari tahap pemetaan kartometrik hingga verifikasi lapangan bersama para pihak,” jelas Rusdi Gozali.

Dalam pemaparannya, BIG menjelaskan alur dan tata cara penetapan serta penegasan batas desa berdasarkan Peraturan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BIG juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat kabupaten. Tim tersebut diperlukan untuk mengawal proses verifikasi teknis secara berkelanjutan hingga batas wilayah yang ditetapkan memiliki dasar dan rujukan yang jelas.

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kalteng juga membahas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penegasan batas wilayah di lapangan, termasuk perbedaan klaim berdasarkan riwayat adat maupun batas-batas alam.

Komisi IV sepakat menjadikan temuan dan masukan dari BIG sebagai salah satu bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. DPRD juga berkomitmen mendorong pemerintah daerah menyediakan dukungan anggaran yang memadai untuk mempercepat pemetaan batas wilayah di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.

Lohing Simon berharap hasil kunjungan ke BIG dapat segera ditindaklanjuti melalui rapat kerja bersama perangkat daerah teknis, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalteng.

“Dengan batas wilayah yang jelas dan terverifikasi secara geospasial, potensi konflik antardesa dapat diredam, perencanaan pembangunan lebih presisi, dan investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah akan mendapatkan kepastian hukum yang kuat,” tutup Lohing Simon. (Kndo)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!