Potretkalteng.com - Palangka Raya - Profesi wartawan adalah profesi yang terhormat karena dinilai mampu menjadi penghubung informasi ke masyarakat luas.
Namun dalam menjalankan profesinya wartawan harus tunduk dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Dalam prakteknya terkadang ditemukan oknum dilapangan yang terkadang melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seseorang dengan ancaman pemberitaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliasi Jurnalis Video (AJV) Kalteng H. Hamli Tulis mengatakan apabila ada kasus seperti ini sangat jelas menciderai muruah profesi wartawan.
“Dalam bertugas wartawan sebenarnya memiliki kode etik. Ada banyak pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati oleh jurnalis,” ujarnya.
Diantaranya, disebutkan jika wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Penekanan tidak beritikad buruk maka bisa diartikan tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain apalagi menguntungkan diri pribadi.
“Jadi seorang jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain” ungkapnya.
Ditambahkannya, sudah seyogyanya Wartawan melakukan peliputan secara fakta dan tidak melebih-lebihkan sesuatu, apalagi sampai ada meminta sejumlah uang agar berita itu tidak dinaikkan.
"Jelas itu wartawan tidak menjalankan kode etik profesi, apalagi meminta sejumlah dengan timbal balik berita tidak dinaikkan"tutupnya. (Red)
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!