PALANGKA RAYA — Keluarga korban penganiayaan, Anul, yang terjadi pada Februari lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya, masih merasakan kecemasan karena salah satu pelaku belum tertangkap.
Kasus penganiayaan ini melibatkan dua pelaku, satu di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Istri korban, Bu Irus, mengungkapkan ketidaktenangannya dan kekhawatiran terus-menerus yang dirasakan oleh keluarga mereka.
"Kami berharap pelaku yang masih buron segera ditangkap. Kami merasa sangat tidak aman dan terus-menerus was-was," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (3/9).
Kuasa hukum korban, A. Rofiq, menjelaskan bahwa satu pelaku, Gupra, telah menjalani proses hukum dan saat ini sedang berada dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Kami sudah menanyakan perkembangan mengenai pelaku yang belum tertangkap kepada pihak penyidik. Mereka berusaha secepat mungkin untuk menangkap pelaku tersebut," jelasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mencari pelaku yang belum ditangkap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk menghilangkan ketidakpastian yang mereka rasakan.(red)
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!