Palangka Raya 1 menit baca • 12 Jun 2023

Kasus Penggelapan 14 Sertifikat Oleh Hok Kim Sudah 2 Tahun Berjalan, Ini Kata Aswas Kejati Kalteng

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 12 Juni 2023 - 21:23 WIB
Ukuran Teks:
Kasus Penggelapan 14 Sertifikat Oleh Hok Kim Sudah 2 Tahun Berjalan, Ini Kata Aswas Kejati Kalteng
Keterangan Gambar: Illustrasi surat

POTRETKALTENG.COM -  ,PALANGKA RAYA - Polemik perkara antara Alpin Cs dan Hok Kim alias Acen kini dinantikan publik ,setelah laporan Alpin Laurence ditanggapi oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI.

Perkara yang sudah bergulir dari tahun 2021 hingga laporan Alpin Laurence JAP dan kawan kawan tertanggal 18 dan 30 Mei 2022 ,pada bulan Juni serta bulan November 2022 sampai akhirnya dilaksanakan gelar perkarara.

Hingga dikeluarkannya hasil gelar perkara oleh Kejagung RI tanggal 13 April 2023 Gelar perkara dihadiri oleh pejabat struktural Kejaksaan Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan (almarhum) yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.

Dan Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. dan Kejagung RI perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19).

Asisten Pengawasan ( Aswas) Kejati Kalteng, Baringin ketika dikonfirmasi masalah ini enggan memberikan komentar.  

" Saya tidak berkomentar karena ini sudah ranah teknis, " singkatnya ketika ditemui di Kejari Palangka Raya ,Senin 12 Juni 2023.

Diketahui dari informasi yang ada, perkara tersebut berlangsung cukup lama serta sempat terkesan lambat ,pihak kepolisian sudah pernah menahan Hok Kim sebagai tersangka dugaan penggelapan. 14 Sertifikat.

Namun penyidik kepolisian belum dapat memenuhi petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas. Akibatnya, Hok Kim lepas demi hukum, akibat habisnya masa penahanan oleh penyidik. 

Hingga kini proses perdata gugatan ingkar janji masih antara Hok Kim dan Alpin Cs masih berlangsung pada Pengadilan Negeri Sampit.

Dan hingga berita ini diturunkan pihak Kejati Kalteng masih belum memberikan keterangan resmi terkait status perkara dugaan tindak pidana penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok Kim yang masih P 19.(red)



( AUL)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!