KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Seorang pria berinisial M (41), warga Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas pada Jumat (11/4/2025) setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama AMBRI (52).
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (5/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di teras rumah warga bernama Untung Irawansyah di Desa Penda Katapi. Saat itu, korban tengah duduk santai bersama temannya ketika pelaku secara tiba-tiba datang dan memukul korban menggunakan gir yang dipasang di tangannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kapuas Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok-Kuala Kurun, Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar salah satu anggota tim Resmob yang enggan disebutkan namanya.
Barang bukti berupa satu lembar baju kaos putih bertuliskan "CALVIN KLEIN" turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Hingga kini, motif pelaku melakukan penganiayaan masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!