Potretkalteng.com - Kapuas - Dalam rangka medorong dunia usaha di Kabupaten Kapuas, terutama usaha mikro DPM-PTSP Kapuas menghimbau agar pemilik Usaha Kecil dan Menengah memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan dilayani melalui cara Online dan juga bisa langsung datang ke Kantor DPTM-SP Kabupaten Kapuas alamat Jalan Tambun Bungai.
Dunia Usaha kedepan akan mendapat tantangan dan bersaing dengan adanya pasar global terlebih dampak krisis global yang melanda Dunia Usaha. Masuk dan terdaftar serta mendapatkan NIB akan memudahkan para pelaku usaha mengembangkan usahanya dan akan memudahkan mereka dalam memperoleh pinjaman Modal Usaha dari pihak perbankan.
Dalam wawancara awak media Potretkalteng.com dengan Plt. Kadis DPM-PTSP Kabupaten Kapuas Akrab di Panggil Pangeran menjelaskan, dunia usaha di Kapuas Kali ini sudah mulai mengetahui manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tercatat dan terdaftar secara Nasional melalui sistem pada Kementrian Investasi dan Penanaman Modal hal ini dimaksud agar Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat berkembang sebagai penyangga ekonomi Negara.
"NIB itu juga sebagai data Pemerintah, masyarakat juga bisa menggunakan untuk syarat m meminjam uang Kredit Usaha Rakyat di Perbankan sebagai tambahan modal usaha" terang nya".
Harapan kami kepada semua pelaku usaha agar secepatnya memohon pada kami NIB dan kami melayani dengan Kemudahan secara gratis "Tambahnya".
(Untung)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!