Barito Utara 1 menit baca • 27 Apr 2025

Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 27 April 2025 - 13:53 WIB
Ukuran Teks:
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto
Keterangan Gambar: Adv. Jubendri S.H, M.H Tim Kuasa Hukum AGI-Saja

JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA menilai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 GOGO-HELO dalam perkara Pilkada Barito Utara sarat kekeliruan mendasar. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 April 2025, Kuasa Hukum AGI-SAJA yang diketuai Jubendri Lusfernando, SH, MH, menyatakan telah menyiapkan tanggapan hukum yang kuat, khususnya dalam bentuk eksepsi terhadap permohonan Paslon 01.


“Permohonan dari pihak pemohon jelas kabur. Terjadi error in objecto atau kesalahan dalam menyebutkan objek perkara,” tegas Jubendri, yang didampingi oleh pakar hukum konstitusi nasional Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.


Jubendri menjelaskan bahwa dalam perbaikan permohonan tertanggal 9 April 2025, pemohon mencantumkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 sebagai objek sengketa. Padahal, objek yang benar adalah Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Perubahan Nomor 16 Tahun 2025.


Menurutnya, kekeliruan tersebut bersifat substantif dan berdampak pada keseluruhan permohonan. "Dari isi petitum pun terlihat bahwa pemohon salah dalam menempatkan objek sengketa. Ini menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.


Tim hukum AGI-SAJA optimistis Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum acara yang berlaku. 


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!