PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak kafe dan restoran guna meningkatkan penerimaan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta pemanfaatan teknologi dalam pencatatan transaksi.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan pendapatan pelaku usaha. "Pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus disetorkan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk membiayai pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, integrasi sistem dengan sejumlah perbankan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan akurasi pelaporan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak. Langkah ini juga dinilai mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski sempat mendapat beragam tanggapan dari sebagian pelaku usaha, pemerintah optimistis kebijakan tersebut akan berjalan efektif setelah proses penyesuaian dilakukan. Pengalaman penerapan sistem digital di sektor lain menjadi salah satu acuan optimisme tersebut.
Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan PAD dari sektor kafe dan restoran dapat semakin optimal.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!