PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Edi Supianto seorang warga Katingan yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Katingan menambah panjang deretan dugaan ketidakadilan ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan.
Edi dilaporkan Perusahaan Besar Sawit karena memanen Tundun Buah Sawit ( TBS ) yang ditanam PT Persada Sejahtera Agro Makmur ( PSAM ) dilahan miliknya yang belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Netiherawatie istrinya saat menceritakan perihal penangkapan suaminya ( Edi Supianto.red)oleh Polsek Katingan Tengah berdasarkan laporan perusahaan.
" Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahannkan hak kami, namun karena suaminya saya terlalu dangkal pemahamannya jadi mungkin dia menganggap apa yang menjadi tanam tumbuh diatas lahan miliknya adalah wajar saja bila dipanen" ucapnya terisak.
Ia juga tidak menyangka kalau suaminya memanen sawit yang ditanam PT PSAM diatas lahan miliknya sehingga suaminya kini sudah kurang lebih 40 hari berada di sel
" Padahal kata suami saya dirinya sebelum memanen sudah bersurat dan memberitahu perangkat pemerintah setempat mulai dari RT hingga Camar akan memanen sawit milik PT PSAM yang ditanam diatas lahan miliknya" tegasnya
Perempuan yang kerap dipanggil Neti ini juga mengungkapkan karena kepolosan dan pola pikir suami saya yang sederhana ' Dia juga sudah berulang kali menyurati perusahaan terkait tanam tumbuh PT yang berada dilahan miliknya namun tidak digubris jadi mungkin dia berpikir kalau perusahaan bisa menanam sawit dilahan miliknya kenapa dia tidak bisa mengambilnya, tapi dia tetap memberitahukan " jelas Neti
" Saat ini kami tidak berdaya anak saya masih namun saya masih berharap Bupati Katingan; Bapak Kapolres Katingan dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan hati nuraninya karena sawit yang katanya dicuri itu hanya untuk sekedar bertahan hidup tidak sebanding dengan tuduhan dan penderitaan kami sekeluarga dan semoga keadilan tetap berpihak pada kami" ujarnya Kamis 20 November 2025
Menurut pengakuan Neti lahan tersebut berada satu hamparan dengan tiga SPT yang sudah diselesaikan oleh PT PSAM pada tahun 2014 namun 5 SPT sisanya dikembalikan dengan alasan diluar HGU.
Namun setelah sekian lama ditinggal pergi merantau ternyata sudah ditanami sawit oleh PT PSAM " Kami tidak pernah memindahkan tangankan lahan milik kami tersebut dengan pihak manapun" pungkasnya
Diketahui Edi Supiono ditangkap karena diduga mencuri Tandan Buah Sawit ( TBS) milik PT Persada Sejahtera Agro Makmur ( PSAM) diatas lahan diklaim sebagai miliknya yang berada di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah
Edi ditahan Pada 28 Oktober 2025 dan dikenakan pasal 363 KUHAP yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.
( AULIA)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!