PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dugaan keterlibatan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial B dalam kampanye terselubung untuk salah satu pasangan calon (paslon) mengundang perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya.
Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen (Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terkait isu ini, yang dianggap melanggar kode etik kepegawaian dan prinsip netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
Yansen menjelaskan bahwa penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah PTT tersebut benar aktif di instansi pemerintah dan untuk mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan.
"Kami juga akan mempelajari dasar hukum yang ada mengenai larangan bagi PTT dan honorer dalam politik praktis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Emi Abriyani, yang dihubungi untuk memberikan klarifikasi, belum memberikan tanggapan resmi.
Namun, salah satu sumber berita menyebutkan bahwa inspektorat telah memulai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Bawaslu sendiri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran, disertai identitas terlapor, bukti, dan kronologi kejadian.
Dengan langkah ini, Bawaslu berkomitmen memastikan pemilu yang adil dan transparan di Palangka Raya.
Yudha

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!