PotretKalteng.com - KUALA KAPUAS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi menyampaikan pengumuman untuk pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat, yangmana sebentar lagi masa jabatannya akan segera berakhir.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansyah, S.Hut, pada saat rapat paripurna dewan Ke - 5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Senin (31/7/2023).

"Hal ini sesuai pada agenda sidang kita hari ini yakni, pengumuman usulan untuk pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati Kapuas masa jabatan 2018 - 2023," Kata Ardiansyah, di Kuala Kapuas.
Politisi dari Partai Golkar yang terkenal dengan sapaan akrabnya Awo ini juga menambahkan bahwa, dalam penyampaian usulan pemberhentian jabatan bupati dan wakil bupati ini sudah sesuai dengan aturan dan perundang undangan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yakni tentang pemberhentian kepada daerah, pasal 78 ayat 1 huruf (c) dan ayat 2 huruf (a). Yangmana jabatan bupati dan wakil bupati Kapuas masa jabatan 2018 - 2023 akan segera berakhir pada tahun 2023 ini," Pungkasnya. (RED)
Fuad Siddiq

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!