Kapuas 1 menit baca • 11 Mei 2023

DPRD Kapuas Minta Pemkab Untuk Melakukan Revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 11 Mei 2023 - 20:05 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Kapuas Minta Pemkab Untuk Melakukan Revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022
Keterangan Gambar: Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut

POTRETKALTENG.COM -  KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 86 tahun 2022.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut, kepada potretkalteng.com. Kamis (11/5/23).

"Kami minta Pemkab setempat, agar bisa untuk merevisi kembali terkait dengan Perbup nomor 86 tahun 2022 tersebut," Kata Algrin, di Kuala Kapuas.


Legislator dari Partai Golkar tersebut juga menambahkan bahwa, Perbub nomor 86 Tahun 2022 tersebut, harus di revisi penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas.


Dan ini sangatlah penting, agar nantinya susunan dan kedudukan serta fungsi dari perangkat daerah tersebut agar tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.


“Revisi ini perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, agar kita semua lebih fokus dan maksimal dalam menangani masalah Ketahanan Pangan Daerah dan Desa di Kabupaten Kapuas ini," Pungkasnya. (Red)


Fuad Siddiq

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!