KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kapuas telah menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna sebagai tindak lanjut dari hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025–2030. Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pascapenetapan hasil Pilkada.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST., membenarkan bahwa paripurna telah diagendakan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada, serta ditetapkannya pasangan calon terpilih oleh KPU Kapuas melalui pleno resmi.
“Setelah menerima ketetapan dari KPU, maka DPRD Kapuas akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Yohanes. Ia menambahkan, paripurna ini menjadi langkah lanjutan sebelum dilakukan pengusulan pengangkatan ke pemerintah pusat.
Paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025. Selanjutnya, hasil paripurna akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah, sebagai dasar pelantikan yang ditargetkan serentak pada 20 Februari 2025.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!