KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Bapemperda mendorong percepatan penyelesaian Raperda tentang pemekaran Kecamatan Mantangai. Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar awal pekan ini menargetkan penyelesaian sisa 25 persen pembahasan yang masih tertunda.
Politisi PAN, Ahmad Zahidi, yang juga anggota Bapemperda, menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah, jumlah penduduk, dan kelengkapan administrasi desa sebagai syarat mutlak dalam pemekaran.
“Kami optimistis proses ini bisa segera tuntas sehingga Raperda bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!