PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan agraria di Kalteng.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, mengatakan Raperda sengketa lahan menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian serius. Hal ini mengingat persoalan pertanahan masih kerap terjadi di sejumlah wilayah dan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Menurut Okki, pihaknya menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat dirampungkan pada Juni atau paling lambat Juli 2026. Ia menyebut rancangan aturan tersebut sebenarnya telah diajukan oleh DPRD periode sebelumnya, namun belum sempat disahkan.
“Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” ujarnya.
Okki menegaskan, percepatan pembahasan merupakan bentuk komitmen DPRD Kalteng dalam merespons persoalan sengketa tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam menyelesaikan konflik pertanahan, baik yang berasal dari persoalan masyarakat maupun kebijakan pemerintah.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” katanya.
Dalam penyusunannya, Pansus juga memperhatikan keberadaan hukum adat yang masih berlaku di tengah masyarakat Kalteng. Menurut Okki, perlu ada pembagian koridor yang jelas antara penerapan hukum positif dan hukum adat agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kita memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana,” jelasnya.
Okki turut mengapresiasi kerja sama seluruh anggota Pansus, perangkat daerah, unsur eksekutif, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam proses pembahasan.
Ia menyebut dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Dengan demikian, proses penyusunan Raperda dapat terus berjalan sesuai target.
“Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tapi sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota Pansus sampai eksekutif atau stakeholder yang lain,” pungkasnya. (KL)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!