PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, usai menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Provinsi Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/8/2026).
Arton mengatakan, arahan yang disampaikan tim supervisi KPK menjadi catatan penting bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Ke depan, memang ada beberapa hal yang memerlukan penyesuaian dan langkah ini akan segera dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Arton.
Ia menilai, sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski demikian, Arton belum membeberkan secara rinci poin-poin yang menjadi perhatian KPK. Ia menyebut, pemerintah daerah saat ini lebih berfokus pada proses evaluasi dan penyelarasan kebijakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Garis besarnya, ada beberapa hal teknis yang memang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Arton berharap hasil koordinasi bersama KPK dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait. Dengan demikian, perbaikan tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih baik serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan daerah. (LZ)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!