KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Gunung Mas tengah menyiapkan langkah pembentukan regulasi yang berkaitan dengan fasilitasi kekayaan intelektual. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pendampingan dalam penyusunan Raperda.
Koordinasi antara Sekretariat DPRD Gumas dan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan pembahasan sejumlah Raperda inisiatif DPRD sekaligus rencana penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Regulasi mengenai kekayaan intelektual dinilai berkaitan dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai hasil karya dan inovasi yang berkembang di masyarakat. Selain aspek perlindungan hukum, regulasi tersebut juga dapat menjadi landasan bagi pengembangan ekonomi kreatif, usaha mikro dan kecil serta produk unggulan daerah.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng memberikan masukan mengenai ruang lingkup dan teknik penyusunan regulasi. Pendampingan dilakukan agar rancangan yang disusun tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, ujarnya.
Dengan adanya koordinasi sejak tahap awal, proses penyusunan Raperda diharapkan dapat berjalan lebih terarah. DPRD Gumas bersama pemerintah daerah dan Kementerian Hukum selanjutnya dapat memperkuat sinergi agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!