Barito Utara 1 menit baca • 26 Jul 2026

DPRD BARUT DORONG RAPERDA PENANAMAN MODAL PERKUAT IKLIM INVESTASI DAERAH

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 26 Juli 2026 - 14:18 WIB
Ukuran Teks:
DPRD BARUT DORONG RAPERDA PENANAMAN MODAL PERKUAT IKLIM INVESTASI DAERAH
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

 

 

*MUARA TEWEH* , POTRETKALTENG.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, mengatakan regulasi tersebut penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasi. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar investasi dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap investasi yang masuk ke Barito Utara tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tajeri juga menekankan agar perusahaan yang berinvestasi di daerah dapat melibatkan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi serta membangun kemitraan dengan UMKM. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari kegiatan investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Selain aspek ekonomi, kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan perlindungan lingkungan juga dinilai penting. Investasi diharapkan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Dukungan tersebut disampaikan Tajeri dalam konsultasi publik III penyusunan naskah akademik Raperda Penanaman Modal yang digelar di Aula Bappedarida Barito Utara, Muara Teweh, pada 22 Juli 2026. Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan substansi Raperda.

Penyusunan Raperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus mengarahkan investasi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Data DPMPTSP Barito Utara mencatat realisasi investasi pada triwulan II 2026 mencapai sekitar Rp527,65 miliar dengan penyerapan 570 tenaga kerja Indonesia.

Tajeri berharap berbagai masukan dari akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Utara.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!