MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dalam Rapat Paripurna I yang digelar pada 14 April 2025, DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi mengumumkan penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD untuk masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa tata tertib ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang seluruh anggota dewan selama lima tahun ke depan.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Mery.
Penetapan tata tertib ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kinerja legislatif dan menjaga marwah kelembagaan DPRD.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!