PALANGKARAYA,
POTRETKALTENG.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi terkait Tertib Perizinan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) pada Rabu (12/2/2025) di Aula DLH Provinsi Kalteng. Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi bagi para pelaku usaha galian C, khususnya yang belum memiliki izin operasional, guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.
Perizinan yang Tertib untuk Pengelolaan Tambang Berkelanjutan
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pemahaman kepada pelaku tambang terkait prosedur dan persyaratan perizinan yang benar serta terintegrasi dengan regulasi yang berlaku.
“Tertibnya perizinan galian C tidak hanya berdampak pada pengelolaan lingkungan yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah,” ujar Joni.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya upaya pemberantasan tambang ilegal yang selama ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta kemudahan dalam pengurusan izin, sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya secara sah dan bertanggung jawab.
Tindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C ilegal.
“Dampak negatif dari tambang ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan perizinan harus menjadi prioritas bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan serta perwakilan dari Dinas ESDM, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi serta membina kegiatan pertambangan galian C di Kalimantan Tengah.
Diharapkan, melalui koordinasi ini, sektor pertambangan galian C dapat berkembang secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.(yin)
mmc kalteng

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!