Palangka Raya 1 menit baca • 18 Mar 2023

Ditlantas Polda Kalteng Himbau Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 18 Maret 2023 - 06:27 WIB
Ukuran Teks:
Ditlantas Polda Kalteng Himbau Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp
Keterangan Gambar: Himbauan dari Polresta Palangka Raya

POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang. 

Imbauan diberikan setelah banyak masyarakat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang. 

Dari pesan akun WhatsApp yang mengambil profil logo Polri tersebut, oknum tersebut memberitahukan jika berasal dari kepolisian dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan Sangsi tilang. 


Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang. 

"Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber," ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Jumat (17/3/2023). 


Ia pun menegaskan,jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. 


Adapun prosesnya Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam. 

"Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini," tutupnya. Fws.(red)

RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!