potretkalteng.com - Palangka Raya -Buntut dari dugaan surat bukti yang di ajukan oleh Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng pada sidang gugatan PMH yang digelar 08 Febuari 2023 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya mantan Direkur Cabang Sinar Cempaka Raya ( SCR) resmi dilaporkan ke Polisi.

Saudara DW dilaporkan Ke Polda Kalteng oleh Firdaus Direktur Karya Dulur Saroha ( KDS) Cabang Kapuas Pada Selasa 21 Februari 2023.
Menurut Kuasa Hukum KDS Hj Herni Hidayati Saudara DW diduga memberikan keterangan palsu dalam surat bukti tambahan terkait Klarifikasi atau mengkoreksi bukti surat yang sebelumnya diajukan PT KDS dalam sidang gugatan PMH.
" DW dalam bukti surat yang diajukan Tergugat IV mengkoreksi surat pernyataannya sendiri tertanggal 29 Juli 2022 yang sudah ditanda tangani diatas Materai dan disaksikan oleh Direktur Utama SCR" Ujar Herni yang dihubungi Via Ponsel Rabu 22 Februari 2023
Ia juga menambahkan Berdasarkan keterangan Saksi Fakta persidangan Direkur Utama SCR Abdul Rasyid Tanjung menerangkan bahwa saudara DW bersama 3 orang yang diduga dari Pokja. Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng menemui Saksi Fakta pada tanggal 7 Feb 2023 sekitar 02.00 dinihari dan meminta dirinya untuk menanda tangani Berita Acara Pernyataan Pencabutan Surat Pernyataan atas nama saudara DW tertanggal 29 Juli 2022.
" Adapun tujuannya adalah untuk meng eliminir PMH yang ada dalam gugatan.
Saudara Saksi Fakta juga diimingi imingi oleh tiga orang yang diduga dari POKJA melalui Saudara DW akan diberi sejumlah uang serta di janjikan proyek dalam wilayah kerja saudari Yudha (Yudhi Lianda) lalu dijawab oleh Saudara Abdul Rasyid Tanjung alias dengan jawaban' emangnya Proyek nenek moyangnya ..." lanjut Herni.
" Atas tindakannya DW dilaporkan dengan karena diduga melanggar pasal 174 jo 55 pasal 242 ,pasal 269 ,pasal 55 dan 263 KUHP tentang memberikan keterangan palsu melalui dokumen pada persidangan
memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan secara otomatis pihak pihak ( Tergugat IV) yang diduga mengarahkan ,menyuruh Saudara DW untuk membuat keterangan palsu juga akan kita laporkan karena pemufakatan jahat atau turut serta membuat keterangan palsu tersebut " bebernya.
Herni juga menegaskan berdasarkan keterangan Direktur Utama SCR Abdul Rasyid Tanjung bahwa DW saat membuat surat koreksi atau memberikan keterangan dalam Bukti surat yang diajukan tergugat IV tidak memililki kapasitas karena karena sejak bulan Desember 2022 sudah tidak menjabat sebagai Direktur Cabang SCR
Seperti diketahui bahwa PT KDS melakukan gugatan PMH terkait digugurkanya PT KDS pada pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya PT. Karya Dulur Saroha (PT.KDS) TIDAK IKUT TENDER tersebut (sesuai dengan Bukti P-9).(red)
AUL

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!