potretkalteng.com PALANGKA RAYA – Pengacara kondang, Suriansyah Halim, S.H, M.H kembali melaporkan dua orang berinisial, TVC dan OCM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng karena diduga telah melakukan tindakan pidana penghinaan, fitnah melalui Media Sosial (Medsos) klieennya Rosalia Maulani seorang warga Palangka Raya.
Suriansyah Halim menyebutkan bahwa dalam perkara ini pihaknya akan melaporkan sebanyak 11 pasal yang telah dilanggar oleh terduga Terlapor.
“Hari ini Kami telah mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng atas UUD ITE tentang penghinaan, pengancaman, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang terlapor tersebut,” tukas Suriansyah Halim.
“Dalam Status dan isi chatting di sosmed kedua terlapor, telah menyebutkan penghinaan, fitnah, pengancaman kepada klien Kami dengan kata-kata kasar, “ujar Suriansyah Halim.
Bukan itu saja sambung Kuasa Hukum Suriansyah Halim, kedua terlapor juga melontarkan kata kasar kepada kedua orangtua pelapor.
” Dengan kejadian tersebut Kami sebagai Kuasa Hukum pelapor merasa keberatan dan akhirnya Kami membuat laporan ke pihak kepolisian,”ungkapnya.
Suriansyah Halim menambahkan, dengan masuknya laporan ini, pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dari pihak kepolisian.(red)
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!