KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan pentingnya keakuratan data dari setiap desa dan kelurahan dalam proses Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH). Data yang tidak valid dikhawatirkan dapat memperlambat proses administrasi dan penetapan kawasan yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Katingan meminta agar seluruh perangkat desa dan kelurahan memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung seperti peta wilayah, batas administrasi, dan bukti kondisi lapangan.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menegaskan bahwa proses P2KH tidak sekadar administratif, melainkan harus didukung bukti lapangan yang kuat agar sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kesalahan atau ketidaktepatan data bisa berdampak besar pada hasil verifikasi pusat. Oleh karena itu, desa dan kelurahan wajib berkoordinasi secara aktif,” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan agar semua wilayah yang mengajukan usulan P2KH dapat melengkapi data paling lambat sebelum batas waktu verifikasi. Dengan demikian, proses perubahan kawasan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
ZR
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!