KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan diingatkan untuk segera melengkapi data yang diperlukan dalam pengusulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH). Pemerintah daerah menegaskan, kelengkapan data menjadi syarat utama agar usulan dapat diteruskan ke tahap verifikasi pemerintah pusat.
Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR dihadiri oleh camat, lurah, kepala desa, serta konsultan yang menangani kajian kawasan. Dalam kesempatan itu, setiap perwakilan wilayah diminta menyerahkan data terbaru, termasuk hasil survei lapangan dan dokumentasi visual kawasan yang diusulkan.
Kepala Dinas PUPR mengatakan, proses ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data dan pemanfaatan lahan. “Kami ingin setiap desa memiliki data akurat, agar saat diverifikasi nanti tidak ada penolakan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab juga menyiapkan tim pendamping untuk membantu pengumpulan data di daerah terpencil. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses penyusunan dokumen yang akan menjadi dasar rekomendasi P2KH.
Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan mampu berpartisipasi aktif dalam mendukung program tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!