POTRETKALTENG.COM - Kuala Kapuas - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan mengagendakan penandatanganan fakta integritas terkait dengan netralitas Kepala Desa (Kades) pada pileg pada tahun 2024 mendatang.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, pada saat menjadi nara sumber pada acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipasi pengembangan pengawasan pemilu melalui media, yang dilaksanakan oleh Bawaslu setempat. Rabu (21/6/2023).
"Ini merupakan hal yang sangat penting, karena mengingat netralitas seorang kades pada pileg tahun 2024 mendatang," Kata Budi, di Kuala Kapuas.
Menurutnya, apalagi seorang kades merupakan sasaran empuk bagi mereka para Calon Legislatif (Caleg) untuk mendulang suara.
selain itu juga, kades yang berkompetisi pada pileg 2024 mendatang harus mengundurkan diri.
Untuk yang mengundurkan diri namun masa kepemimpinannya masih 4-5 tahun, maka dari Pj Kecamatan harus mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades.
“Sementara Kades yang masa jabatannya tinggal setahun, maka Pj Kecamatan yang melanjutkannya hingga selesai," Pungkasnya. (Red)
Fuad Siddiq

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!