potretkalteng.com - KAPUAS - tanggal 5 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Pengungkapan kasus Narkotika ini dilakukan di Dermaga Ferry Penyebrangan Jl. Mawar Rt. 006 Rw.001 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah (Kalteng).

.jpeg)
Dalam pengungkapan itu, pihak Satresnarkoba Kapuas berhasil mengamankan 12 (dua belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 4,91 (empat koma Sembilan satu) gram (plastik dan Kristal), 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Click warna hijau.,1 (satu) buah kotak rokok merk Excel White warna putih, 1 (satu) lembar jaket bertuliskan ESOBOY warna hitam, 1 (satu) lembar baju batik warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y66 warna gold,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Navy dengan Nopol DA 6933 AAP beserta kunci kontak.
.jpeg)
Diketahui, (MHE) inisial tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, MHE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(red)
Heryadie

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!