Pemprov Kalteng 1 menit baca • 01 Apr 2026

Bapenda Kalteng Hadirkan Samsat Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup 2 Menit

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 1 April 2026 - 11:18 WIB
Ukuran Teks:
Bapenda Kalteng Hadirkan Samsat Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup 2 Menit
Keterangan Gambar: Layanan Drive thru di Samsat Palangka Raya. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengoperasikan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Palangka Raya, Senin (30/3/2026).


Layanan inovatif ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di dalam kantor. Wajib pajak kini cukup datang menggunakan kendaraan, dilayani tanpa turun, dan proses dapat selesai dalam waktu singkat.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mengatakan bahwa layanan ini dirancang untuk meningkatkan kecepatan sekaligus kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.


“Ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. Tidak perlu lagi berdesakan di dalam kantor Samsat, cukup datang menggunakan kendaraan, dilayani langsung, dan bisa selesai kurang dari dua menit,” ujarnya.


Ia menjelaskan, layanan Drive Thru ini khusus melayani pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk pajak lima tahunan, masyarakat masih harus melakukan proses di dalam kantor Samsat.


Selain menghadirkan Drive Thru, Pemprov Kalteng juga menyediakan berbagai alternatif pembayaran pajak, baik secara langsung maupun digital. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun aplikasi berbasis elektronik seperti E-Pahari, Huma Betang, SIGNAL, dan E-Samsat.


“Jika tidak sempat datang langsung, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui ponsel. Kami sudah siapkan berbagai aplikasi untuk memudahkan wajib pajak,” tambahnya.


Saat ini, layanan Samsat Drive Thru telah tersedia di tiga wilayah di Kalimantan Tengah, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun).

Melalui inovasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala UPT PPD Samsat Palangka Raya, Kepala Bidang Pajak Daerah, Dirlantas Polda Kalteng, perwakilan PT Jasa Raharja Provinsi Kalimantan Tengah, serta PT Bank Kalteng.(Yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!